29 April 2009

Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo : Tidak Ada Hukum Pidana Bagi Pelaku Poligami

Salah satu tim formatur RUU Peradilan Agama, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo menjelaskan, draft RUU di antaranya membahas pelaku poligami, nikah siri, dan kawin kontrak. “Banyak masyarakat yang salah paham. RUU Peradilan Agama yang kini sudah berada di tangan Setneg tak ada ketetapan pidana bagi pelaku poligami.

“Boleh jadi itu kesalahan wartawan dalam menginterpretasikan berita,” tegasnya.

Menurut ia, kawin kontrak dan nikah siri memang ada hukum pidananya, sebab selama ini cukup meresahkan pihak perempuan dan tidak memiliki payung hukum yang kuat. Hanya pada draft RUU tersebut tidak ada pembahasan hukuman pidana bagi pelaku poligami.

“Tidak ada hukum pidana bagi pelaku poligami, yang ada adalah untuk nikah siri dan kawin kontrak,” tutur Huzaemah.
Menurut pakar hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, sifat RUU yang baru itu hanya mempersulit pelaku poligami. Jadi bukan melarang.

Sikap NU

Sementara itu, beberapa organisasi massa Islam mulai bereaksi. Ketua PWNU Jatim, KH, Miftakhul Akhyar masih optimis RUU tak akan mempidanakan pelaku poligami. Namun seandainya benar jika RUU bersangkutan ada pasal pemidanaan, organisasinya tak akan tinggal diam.

“Jika RUU itu disetujui presiden dan sampai ke DPR, kami akan mengumpulkan seluruh PWNU untuk mengecam dan memprotes,” ujar Kiai Akhyar.

Menurut Kiai Akhyar, gerakan yang bernafsu dan berusaha mempidanakan pelaku poligami adalah aktivis perempuan dan aktivis liberalisme. “Padahal poligami jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bisa menjadi solusi. Apalagi melihat banyak tragedi perselingkuhan dan pemerkosaan di era seperti ini.”

“Ah, seperti tidak ada kerjaan saja, poligami dipidanakan. Poligami itu boleh dalam Islam. Kalau mampu poligami biarkan saja. Jangan dipermasalahkan,” tutur Akhyar.

sumber : SuaraMedia.com

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails